Hal Lain yang Harus Dilakukan Selain Aqiqah
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Jika kita telah melahirkan anak, baik laki-laki ataupun perempuan, kita disyariatkan untuk melaksanakan Aqiqah jika mampu. Apakah ada hal lain lagi yang harus dilakukan selain aqiqah? Yang saya tau ada hal mencukur rambut anak lalu berat rambut tersebut ditimbang dan hasilnya di kalikan dengan nilai per gram emas yang berlaku saat ini. Apakah hal tersebut ada dan disunahkan?
Jazakumullah Khairan Katsiran. Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Penanya: [email protected]
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Kelahiran Anak dan Aqiqah
Hari Pertama Kelahiran
Ada beberapa hal yang disyariatkan di hari pertama kelahiran anak:
[1]. Tidak boleh merasa sedih karena mendapat anak perempuan. Di antara kebiasaan masyarakat musyrikin jahiliyah adalah bersedih dan marah ketika mendapat anak perempuan. Allah mencela mereka melalui firman-Nya,
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُ مْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ
“Apabila seseorang dari mereka (musyrikin jahiliyah) diberi kabar dengan (kelahiran)anak perempuan, hitamlah wajahnya dan dia sangat marah.”
[2]. Bersyukur atas nikmat Allah
Anak termasuk nikmat Allah. Allah berfirman, yang artinya: “Harta dan anak adalah berhiasan kehidupan dunia.” (QS. Al Kahfi: 46). Oleh karena itu, apapun keadaannya wajib disyukuri. Allah telah berjanji akan menambahkan nikmatnya. Allah berfirman, yang artinya, “Jika kamu bersyukur maka sungguh kami akan menambahkan nikmat untuk kalian.” (QS. Ibrahim: 7).
Bertambahnya nikmat ini bermacam-macam. Bentuknya bisa berupa ketaatan anak pada orang tua, pengabdian anak, keberkahan bagi keluarga, dan nikmat lainnya.
[3]. Adzan di Telinga Bayi
Terdapat sebuah hadits dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan di telinga kanan Hasan bin Ali di hari ketika dia dilahirkan, dan iqamah di telinga kanannya. (HR. Al Baihaqi). Namun, hadits ini adalah hadits yang lemah, karena itu tidak boleh dijadikan dalil.
Kesimpulannya, tidak disyariatkan mengumandangkan adzan di telinga bayi ketika baru dilahirkan.
[4]. Tahnik
Tahnik adalah menyuapi bayi dengan kurma yang sudah dilumatkan.Dianjurkan untuk mentahnik bayi di hari kelahirannya, dalilnya: Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi memberi nama bayiku Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma lalu mendoakannya dengan keberkahan. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dari Abu Thalhah radliallahu ‘anhu, ketika anaknya lahir, Anas bin Malik membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa beberapa kurma. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunyah kurma tersebut dan meletakkannya di mulut bayi (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Beberapa adab ketika men-tahnik bayi:
a. Hendaknya menggunakan kurma. Jika tidak ada bisa menggunakan madu.
b. Kurma dikunyah kemudian diletakkan di langit-langit mulut bayi.
c. Yang men-tahnik adalah orang yang shalih di kampungnya.
d. Orang yang men-tahnik bayi, hendaknya mendoakan keberkahan untuk bayi
[5]. Memberi ucapan selamat kepada orang tua bayi
Dianjurkan bagi kerabat dekat, keluarga, tetangga untuk memberi ucapan selamat kepada orang tua bayi. Karena Allah memberi ucapan selamat kepada para nabi yang mendapatkan anak.Allah berfirman, yang artinya: “Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya..” (QS. Maryam: 7).
Diantara yang dicontohkan adalah:
بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي الـمَوهُوبِ لَكَ , وَ شَكَرْتَ الوَاهِبَ , وَ بَلَغَ أَشُدَّهُ , وَ رُزِقْتَ بِرَّهُ
“Semoga Allah memberkahi anak yang diberikan kepadamu, semoga kamu bisa mensyukuri Dzat Yang Memberi, dia bisa sampai dewasa, dan kamu mendapatkan ketaatan anakmu.” (Hisnul Muslim).
[6]. Menguburkan ari-ari
Tidak ada tata cara khusus ketika menguburkan ari-ari. Karena semua kebiasaan masyarakat ketika menguburkan ari-ari, semua berasal dari adat jawa. Tujuan ari-ari dikubur, agar tidak mengganggu orang lain.
[7]. Memberi nama
Dibolehkan memberi nama bayi di hari lahir, dan baru diumumkan ketika aqiqah. Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi memberi nama bayiku: Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma, dan mendo’akannya dengan keberkahan. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Di Hari Ketujuh
Beberapa amalan yang disyariatkan untuk dilakukan di hari ketujuh setelah kelahiran:
[a]. Mencukur rambut bayi dan bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut.
Dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, bahwa ketika aqiqahnya Hasan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Fatimah: “Hai Fatimah, cukur rambutnya dan sedekahlah dengan perak seberat rambutnya kepada orang miskin.” (HR. Ahmad, At Turmudzi dan dishahihkan Al Albani).
Dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Yaitu disembelihkan (kambing) untuknya di hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i dan dishahihkan Al Albani).
Keterangan:
Dianjurkan untuk menggundul rambut bayi –sebisa mungkin– di hari ketujuh setelah kelahiran
Yang mencukur adalah orang tua bayi, Ibunya atau bapaknya. Dan tidak disyariatkan mencukur bayi bareng-bareng ketika perayaan aqiqah.
Rambut yang sudah dicukur ditimbang (boleh dikira-kira jika rambutnya terlalu sedikit) Bersedekah dengan uang seharga perak yang beratnya sama dengan rambut bayi, diserahkan kepada fakir miskin.
[b]. Memberi nama bayi dan mengumumkannya
Dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Yaitu disembelihkan (kambing) untuknya di hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, At Turmudzi, An Nasa’i dan dishahihkan Al Albani)
Keterangan:
Bagi yang belum memberi nama bayi di hari pertama, maka hendaknya memberi nama bayi di hari ketujuh bersama dengan aqiqahnya. Boleh memberi nama setelah hari ketujuh. Namun sebaiknya TIDAK menunda setelah aqiqah.
[c]. Aqiqah
Aqiqah untuk bayi hukumnya wajib bagi yang mampu. Bahkan Imam Ahmad menganjurkan untuk berhutang bagi yang kurang mampu. Imam Ahmad mengatakan, “Allah akan membantu melunasinya karena dia telah melestarikan sunnah.”
Diantara dalil bahwa aqiqah itu wajib bagi yang mampu adalah hadis dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya…” (HR. Abu Daud, At Turmudzi, An Nasa’i dan dishahihkan Al Albani).
Makna hadis:
Ada dua penjelasan ulama tentang makna hadis:
Pertama, syafa’at yang diberikan anak kepada orang tua tergadaikan dengan aqiqahnya. Artinya, jika anak tersebut meninggal sebelum baligh dan belum diaqiqahi maka orang tua tidak mendapatkan syafaat anaknya di hari kiamat. Ini adalah keterangan dari Imam Ahmad.
Kedua, keselamatan anak dari setiap bahaya itu tergadaikan dengan aqiqahnya. Jika diberi aqiqah maka diharapkan anak akan mendapatkan keselamatan dari mara bahaya kehidupan. Atau orang tua tidak bisa secera sempurna mendapatkan kenikmatan dari keberadaan anaknya. Keterangan Mula Ali Qori (ulama madzhab hanafi).
Ketiga, Allah jadikan aqiqah bagi bayi sebagai sarana untuk membebaskan bayi dari kekangan setan. Karena setiap bayi yang lahir akan diikuti setan dan dihalangi untuk melakukan usaha kebaikan bagi akhirat. Dengan aqiqah akan membebaskan bayi dari kekangan setan dan bala tentaranya.
Dijawab Oleh Ustadz Amni Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel yang berkaitan dengan Aqiqah:
1. Aqiqah Ketika Sudah Dewasa.
2. Kurban Dulu atau Aqiqah Dulu.
3. Yang Harus Dilakukan Orang Tua Ketika Mendapat Buat Hati.
5. Bolehkan Menggabungkan Kurban dan Aqiqah.
🔍 Gambar Yakjuj Dan Makjuj, Apa Itu Mahram, Takbir Intiqal Adalah, Doa Buat Ayah Yang Sudah Meninggal, Cara Mandi Wajib Setelah Bersetubuh, Tempat Jual Beli Kucing